Pesan Suporter ke TGIPF: Kalau Tidak Adil, Kami Akan Lakukan Tindakan Revolusioner

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan dan menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang salah satunya Dirut PT LIB.
Para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun. Kamis (06/10/22) malam WIB, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan para tersangka tragedi Kanjuruhan.
Listyo Sigit menjelaskan bahwa tim investigasi telah melakukan penyelidikan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Jenderal Polisi bintang empat tersebut menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang terdiri dari Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel hingga anggota Brimob Polda Jatim.
Dalam pernyataannya, Listyo Sigit mengatakan dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, terbukti bersalah karena menolak untuk memindah pelaksanaan jam pertandingan ke sore hari.
Baca selengkapnya: Tragedi Kanjuruhan Sudah Tetapkan Tersangka, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom